Sabtu, 29 Desember 2012

ZAKAT


Pengertian Zakat
Zakat secara bahasa diartikan bertambah dan meningkat. Jadi, setiap sesuatu yang bertambah kuantitasnya atau meningkat kadarnya, maka hal tersebut diungkapkan dengan zakâ, misalnya ‘zakâ az-zar’u’, artinya tanaman tumbuh dan berkembang.[i]
Sedangkat pengertian zakat secara istilah adalah kadar dari harta tertentu yang wajib dikeluarkan secara syara’ kepada sekelompok orang tertentu.[ii]
Zakat adalah hak Allah Swt. yang diberikan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan “zakat” karena diharapkan akan mendatangkan keberkahan, penyucian jiwa dan penumbuhan (harta) dengan berbagai macam kebaikan, sebab dia diambil dari kata “zakat” yang berarti pertumbuhan, kesucian dan keberkahan. Allah Swt. berfirman:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat telah disandingkan dengan shalat dalam 82 ayat, dan Allah Swt. telah mewajibkannya melalui Kitab-Nya, sunnah Rasul-Nya dan ijmak umat Islam.[iii]
Awal Mula Diwajibkannya Zakat
Zakat diwajibkan di Makkah pada masa awal Islam secara umum, yakni tanpa ketentuan jenis dan banyaknya harta yang wajib dizakati. Ketentuan zakat masa itu diserahkan sepenuhnya kepada perasaan dan kedermawanan umat Islam. Baru pada tahun 2 Hijriah, ukuran dan jenis harta yang wajib dizakati dijelaskan secara rinci.[iv]
Keutamaan Zakat
Allah Swt. berfirman,
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain; mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah.” (QS. At-Taubah: 71)
Demikian itu merupakan berita gembira bagi orang yang berzakat. Allah telah menjamin bahwa mereka akan diliputi olah rahmat-Nya. Menguatkan keutamaan dalam berzakat ini, Abu Hurairah meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi,
“Rasulullah Saw. bersabda: Allah Swt. menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia mengembangkannya untuk salah seorang dari kamu seperti seseorang dari kamu memelihara anak-anak kudanya, bahkan sesuap nasi bisa menjadi sebesar gunung Uhud.” (HR. Imam Ahmad dan Tirmidzi)
Selain itu, jika kita mengamati pengertian zakat secara bahasa dan secara istilah, maka akan ditemukan relevansi antara keduanya bahwa meskipun secara lahir zakat mengurangi kuantitas harta, tapi konsekuensinya justru menambah harta, yakni menambah harta serta menambah kuantitasnya karena sesungguhnya Allah akan membukakan pintu rezeki bagi orang yang mau melaksanakan hal yang diwajibkan Allah pada hartanya.[v] Allah berfirman,
Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperolah keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Rum: 39)
Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantikannya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.” (QS. Saba: 39)
Hal ini dapat dibuktikan, karena sesungguhnya orang-orang yang mendapat taufik untuk menunaikan kewajiban pada harta-harta mereka pastilah mendapatkan berkah pada harta yang diinfakkan tersebut dan berkah pada harta yang masih ada pada mereka. Di samping itu, terkadang Allah membukakan bagi mereka pintu-pintu rezeki yang dapat dilihat langsung dengan mata kepala lantaran mereka menginfakkan harta-harta mereka di jalan Allah.[vi]


[i] Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar. Fiqih Ibadah: Kumpulan Fatwa Lengkap Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. (Surakarta: Media Zikir, 2010). hlm. 296.
[ii] Ibid.
[iii] Sulaiman Al-Faifi. Mukhtashar Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq. (Solo: Aqwam, 2010). hlm. 202.
[iv] Ibid.
[v] Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar. Op.Cit. hlm. 296
[vi] Ibid. hlm. 297

Tidak ada komentar:

Posting Komentar